Ormas Tak Transparan Bakal Bubar
Pemda Menunggu RUU Ormas Segera Disahkan
Minggu, 19 Mei 2013 – 16:46 WIB
Birokrat bergelar doktor ilmu pemerintahan itu menekankan pentingnya transparansi pendanaan, juga untuk menjaga kepentingan nasional. Jangan sampai, ormas asing atau yang mendapat kucuran dana asing, membawa misi yang bertentangan dengan kepentingan nasional.
Baca Juga:
"Saat ini ada 108 ormas atau LSM asing yang beroperasi di Indonesia. Di RUU Ormas sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1985, diatur dana harus menggunakan rekening bank nasional," terang Bahtiar.
Tantangan lain bagi ormas, dia harus dapat menunjukkan karya atau kerja pemberdayaan yang nyata di masyarakat ke depan.
“Ormas saat ini dituntut untuk dapat membuktikan apa karyanya untuk masyarakat dalam konteks gerakan sosial kemasyarakatan, kalau tidak ada karya di masyarakat ke depan, ormas pasti akan mati gaya, ditinggalkan dan tidak dipercaya lagi oleh masyarakat,” kata Bahtiar.
TANGERANG - Di era sekarang dan ke depan, Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dikelola secara tidak profesional, yang tidak transparan dalam hal
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi