Ormas Tak Transparan Bakal Bubar
Pemda Menunggu RUU Ormas Segera Disahkan
Minggu, 19 Mei 2013 – 16:46 WIB

Ormas Tak Transparan Bakal Bubar
Birokrat bergelar doktor ilmu pemerintahan itu menekankan pentingnya transparansi pendanaan, juga untuk menjaga kepentingan nasional. Jangan sampai, ormas asing atau yang mendapat kucuran dana asing, membawa misi yang bertentangan dengan kepentingan nasional.
Baca Juga:
"Saat ini ada 108 ormas atau LSM asing yang beroperasi di Indonesia. Di RUU Ormas sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1985, diatur dana harus menggunakan rekening bank nasional," terang Bahtiar.
Tantangan lain bagi ormas, dia harus dapat menunjukkan karya atau kerja pemberdayaan yang nyata di masyarakat ke depan.
“Ormas saat ini dituntut untuk dapat membuktikan apa karyanya untuk masyarakat dalam konteks gerakan sosial kemasyarakatan, kalau tidak ada karya di masyarakat ke depan, ormas pasti akan mati gaya, ditinggalkan dan tidak dipercaya lagi oleh masyarakat,” kata Bahtiar.
TANGERANG - Di era sekarang dan ke depan, Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dikelola secara tidak profesional, yang tidak transparan dalam hal
BERITA TERKAIT
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Gubernur Herman Deru Gercep Gelar Rakor Percepatan Opla dan Cetak Sawah di Sumsel
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Jan Maringka: Rapat Pleno Presidium PNI Putuskan Pembentukan Pengurus Daerah