Ormas Tertutup soal Dana Bakal Disanksi
Senin, 08 Juli 2013 – 21:35 WIB
JAKARTA – Meski terancam digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah tetap memersiapkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan teknis Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ketiga PP itu yakni PP terkait pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, dan PP keberadaan ormas asing.
“Sekarang tiga PP itu masih dalam persiapan. Detailnya itu kan perlu kajian yang mendalam. Kita harus hati-hati supaya tidak salah. Kalau misalnya digugat, tentu bagaimana keputusannya. Tapi kita tidak menunggu (keputusan MK jika UU ormas digugat,red). Draftnya dibuat juga,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (8/7).
Menurut Gamawan, dalam PP nantinya diatur beberapa hal. Termasuk kemungkinan adanya pemberian sanksi bagi ormas terdaftar yang tidak bersedia diaudit dan melaporkan bukti rekening.
JAKARTA – Meski terancam digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah tetap memersiapkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan
BERITA TERKAIT
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini