Ormas Tertutup soal Dana Bakal Disanksi
Senin, 08 Juli 2013 – 21:35 WIB

Ormas Tertutup soal Dana Bakal Disanksi
JAKARTA – Meski terancam digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah tetap memersiapkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan teknis Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ketiga PP itu yakni PP terkait pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, dan PP keberadaan ormas asing.
“Sekarang tiga PP itu masih dalam persiapan. Detailnya itu kan perlu kajian yang mendalam. Kita harus hati-hati supaya tidak salah. Kalau misalnya digugat, tentu bagaimana keputusannya. Tapi kita tidak menunggu (keputusan MK jika UU ormas digugat,red). Draftnya dibuat juga,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (8/7).
Menurut Gamawan, dalam PP nantinya diatur beberapa hal. Termasuk kemungkinan adanya pemberian sanksi bagi ormas terdaftar yang tidak bersedia diaudit dan melaporkan bukti rekening.
JAKARTA – Meski terancam digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah tetap memersiapkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan
BERITA TERKAIT
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang