Ormas yang Sweeping Saat Natal dan Tahun Baru Bakal Ditindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas para organisasi masyarakat atau ormas, yang melakukan sweeping saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
Menurut Gatot, tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak.
"Jadi, yang sweeping siapa pun itu, kami akan melakukan tindakan tegas," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (19/12).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, ormas yang nekat melakukan aksi sweeping terancam pidana. Apalagi peringatan telah dilakukan polisi.
Untuk itu, dia mengingatkan agar jangan coba-coba melakukan sweeping di tempat ibadah dan pusat perbelanjaan atau tempat hiburan seenaknya.
"Tindakan tegas ya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami lakukan secara tegas dan kami amankan. Kalau melawan pidana, ya kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yusri menambahkan.
Yusri lantas mengajak ormas untuk bisa membantu polisi mengamankan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
Sejauh ini polisi telah berkoordinasi dengan stakeholder dan organisasi masyarakat seperti Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) guna mengamankan gereja saat perayaan Hari Raya Natal.
Karena itu, ormas jangan coba-coba melakukan sweeping di tempat ibadah dan pusat perbelanjaan atau tempat hiburan seenaknya.
- Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar
- Siap Hadapi Peak Season Natal & Tahun Baru, ASDP Perkuat Digitalisasi Melalui Ferizy
- Motor Ditarik Debt Collector, Ormas Garis dan PP Terlibat Bentrok
- Ini Tampang Oknum Ormas Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Sukabumi
- Setoran Uang Keamanan Kurang, Ormas Keroyok Tukang Buah di Jakarta Barat
- Tersebar Edaran Pendaftaran Ormas & Partai Politik, Anies Mengklarifikasi