OSO Ajak Dukung Penuh Penegakan Hukum di Indonesia

OSO Ajak Dukung Penuh Penegakan Hukum di Indonesia
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang saat membuka Seminar Nasional Ekonomi Pancasila Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH UNDIP) di Cisarua, Bogor, Rabu (6/12). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, CISARUA - Bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi hukum dan menegakannya tanpa memandang status, jabatan, agama serta warna kulit.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang saat membuka Seminar Nasional Ekonomi Pancasila Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH UNDIP) di Cisarua, Bogor, Rabu (6/12).

Menurut OSO sapaan Oesman Sapta, yang bisa menegakkan hukum di Indonesia saat ini adalah pahlawan di tengah banyaknya karut marut kasus-kasus hukum yang terjadi dewasa ini.

"Bicara hukum harus berdasar realita dan fakta, pakar-pakar harus membuat hukum menjadi kunci, hukum dituntut menjadi kebijakan yang lebih hebat dari semua dan menentukan jalannya negeri ini dan hukum tidak memandang status, jabatan, agama dan warna kulit semua sama dihadapan hukum," terangnya.

OSO menyatakan hukum harus ditegakkan karena negeri Indonesia berdasarkan hukum. Ia juga berpesan agar para lulusan di bidang hukum jangan hanya mengandalkan titel dan gelar, tapi juga harus menempa pengalaman.

"Dalam pepatah Jawa yang sangat saya kagumi adalah 'Ojo rumongso biso, nanging biso rumongso' yang artinya jangan merasa bisa tapi bisa merasa, filosofi ini sangat baik untuk diikuti," ujar Oesman.

Pada kesempatan ini, Oesman juga menyinggung bahwa Indonesia saat ini masih mengadopsi hukum zaman Belanda, dan sudah saatnya Indonesia mempunyai landasan hukum yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa.

"Tidak kita pungkiri, hukum kita masih mengadopsi zaman Belanda sudah saatnya kita dapat membuat aturan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia," ujarnya.

Ia juga berpesan agar para lulusan di bidang hukum jangan hanya mengandalkan titel dan gelar, tapi juga harus menempa pengalaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News