OSO Ancam Gugat Perdata KPU, Akan Minta Ganti Rugi
Senin, 24 Desember 2018 – 00:45 WIB

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang. Foto: Humas DPD RI
Karena tidak masuk dalam DCT, maka OSO tidak bisa berlaga di pemungutan suara 17 April mendatang.
Baca Juga:
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memastikan syarat yang mereka ajukan merupakan jalan tengah untuk melaksanakan semua putusan pengadilan. Putusan PTUN akan dijalankan bila putusan MK dipenuhi. Tidak ada putusan yang diabaikan.
’’Kalau diabaikan, (OSO) sama sekali tidak diberi peluang masuk di DCT,’’ ujarnya. Sebab, penetapan DCT sudah dilakukan pada 20 September lalu. (byu/ali)
Oesman Sapta Odang alias OSO mengancam akan melakukan gugatan perdata ke KPU, jika namanya tidak masuk daftar calon anggota DPD.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- OSO Pimpin Pemakaman Ketua Dewan Guru KKI Imam Budiarto Buchori
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga