OSO: Mau Cari Presiden Seperti Apa Lagi?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan partainya tetap konsisten mengusung Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden 2019 meskipun saat ini ada pihak yang mengajukan uji materi presidential threshold (PT) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah konsisten memilih presiden. Nanti kami serahkan presiden milih wakilnya," kata Oesman di sela-sela open house di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).
Dia mengatakan mau cari presiden yang bagaimana lagi selain Jokowi yang sudah terbukti dalam menjalankan pemerintahannya maupun pembangunan khususnya infrastruktur.
"Kami tetap konsisten. Kamu mau cari presiden seperti apa lagi? Yang merakyat, yang membangun infrastruktur daerah. Saya kan orang daerah terasa bahwa ada pembangunan di daerah (di era pemerintahan Jokowi – JK, red) ini," katanya.
Soal presidential threshold, OSO mengatakan, tidak dalam posisi menerima atau tidak jika MK nantinya memutuskan PT nol persen.
BACA JUGA: Putusan PT Jangan Sampai Mengganggu Tahapan Pilpres
Jika itu terjadi, dia mengaku harus berunding lagi dengan partainya. Sebab, apa yang diputuskan bukanlah keputusan pribadi melainkan partai.
"Karena dulu kita sudah sepakat dengan apa yang telah diputuskan, jadi kalau sekarang mau nol lagi ya boleh - boleh saja, tergantung kesepakatan. Saya tidak tahu. Makanya saya perlu bicara lagi dengan partai saya, tidak bisa memutuskan itu," paparnya. (boy/jpnn)
Menyikapi adanya gugatan uji materi presidential threshold ke MK, Ketum Hanura Oesman Sapta alias OSO, apa pun yang terjadi tetap mengusung Jokowi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK