OSO Menang di MA, Lantas?
Meski demikian, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum OSO meminta KPU melaksanakan putusan MA. Dia masih menunggu apakah KPU memasukkan nama OSO atau tidak dalam DCT. Kalau KPU memasukkan nama OSO, gugatan di PTUN akan dicabut.
Sebaliknya, jika KPU tidak melaksanakan putusan itu, pihaknya akan terus melakukan perlawanan ke PTUN. ’’OSO dan kami pengacaranya punya jiwa yang sama, jiwa petarung,’’ tegasnya kepada Jawa Pos.
Yusril menegaskan, putusan MA tidaklah membatalkan putusan MK, tapi membatalkan PKPU. Sebab, PKPU dinilai membuat aturan yang berlaku surut. Menurut dia, putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman DCS. Nama OSO yang sudah dinyatakan lolos DCS hilang ketika DCT diumumkan.
Ketua umum PBB itu menyatakan, pemberlakuan surut suatu peraturan bertentangan dengan UUD 45 dan asas-asas hukum universal. Untuk itu, pihaknya akan terus berjuang agar OSO bisa tetap masuk sebagai calon anggota senator. (byu/lum/c5)
Oesman Sapta Odang (OSO) akhirnya menang gugatan uji materi Perpu Nomor 26 Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mau Berubah?
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- OSO Optimistis Pramono-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi