OSO: Punya e-KTP, WNA Tidak Bisa Memilih di Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang mengatakan, warga negara asing yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak mempunyai hak pilih pada pemilihan umum.
OSO, sapaan karib Oesman Sapta, pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan lebih detail ke publik terkait persoalan tersebut.
"Itu tanyakan KPU, punya KTP boleh tidak milih? Sebab, saya tidak tahu mekanisme itunya bagaimana," kata OSO, Rabu (27/2).
Wakil ketua MPR itu menyarankan persoalan WNA memiliki e-KTP ditangani secara khusus supaya tidak menimbulkan polemik.
OSO tidak pengin persoalan-persoalan seperti tu mengganggu pemilu.
"Hal-hal seperti ini betul-betul bisa memengaruhi semua kegiatan kegiatan itu sendiri," kata OSO.
Oesman juga berharap persoalan-persoalan seperti itu tidak berujung dengan kemunculan hoaks di tengah masyarakat.
"Memang sekarang lagi tinggi nilai hoaksnya. Jadi, jangan sampai yang jadi korban rakyat," ujar ketua umum Partai Hanura itu. (boy/jpnn)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang mengatakan, warga negara asing yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak mempunyai hak pilih pada pemilihan umum.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- OSO Ungkap Keinginan Daud Yordan Lawan Pacquiao Jika Sukses Pukul KO Hernan Carrizo