OSO Sah jadi Ketua DPD
jpnn.com, JAKARTA - Sidang paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Selasa (4/4) siang, memutuskan mengesahkan perubahan tata tertib nomor 1 tahun 2017 menjadi tatib nomor 3 tahun 2017 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD.
Penetapan tatib ini juga mengesahkan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD hingga 2019.
Pelantikan OSO rencananya akan digelar pukul 19.00 malam ini di ruang rapat paripurna DPD.
Dalam persidangan, pimpinan rapat paripurna DPD Andi Mappetahang Fatwa meminta persetujuan anggota soal perubahan tatib itu.
Anggota pun kompak menyatakan ‘setuju”. Fatwa lantas mengetok palu tanda pengesahan tatib baru.
“Penetapan tata tertib ini memberikan konsekuensi bahwa kita perlu melakukan penetapan pimpinan DPD RI berdasarkan peraturan DPD RI nomor 3 tahun 2017,” kata Fatwa dalam persidangan.
Fatwa menyatakan, ada beberapa substansi pasal yang mengalami perubahan dalam tatib 3/2017 ini dengan pertimbangan hukum keputusan Mahkamah Agung (MA).
Yakni, substansi pasal 47 ayat 2 yang diubah menjadi ‘pimpinan DPD RI sebagaimana dimaksud ayat 1 diresmikan dengan keputusan DPD RI’.
Sidang paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Selasa (4/4) siang, memutuskan mengesahkan perubahan tata tertib nomor 1 tahun 2017 menjadi tatib nomor
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB
- Dijamu Khusus Oleh Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji