Oso Sengaja Mundur di Momentum Revisi UU MD3
jpnn.com, PADANG - Oesman Sapta Odang menyatakan revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dijadikannya sebagai momentum untuk mengundurkan diri sebagai wakil ketua MPR.
Oso mengatakan sengaja mencari momentum yang tepat untuk mengundurkan diri.
Karena itu, dia sengaja memilih momentum revisi UU MD3 untuk melepas jabatan wakil ketua MPR dan tetap concern sebagai ketua DPD.
"Sebenarnya saya sudah lama ingin mengundurkan diri dari wakil ketua MPR. Sekaranglah momentumnya bersamaan dengan revisi UU MD3. Kebetulan dengan revisi UU MD3 ini ada penambahan pimpinan MPR," kata Oso usai sosialisasi 4 Pilar kepada Pemuda Pancasila di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (8/2).
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR menyelesaikan revisi UU MD3. Dalam revisi itu, pimpinan DPR diputuskan bertambah satu untuk PDI Perjuangan.
Sedangkan pimpinan MPR bertambah tiga dari PDI Perjuangan, Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Oso berharap pelantikan pimpinan MPR yang baru nanti bisa bersamaan dengan penggantinya di posisi wakil ketua MPR.
Pengganti Oso nanti adalah wakil dari kelompok DPD. Keputusan siapa yang akan menggantikan Oso akan diambil dalam rapat paripurna DPD.