OSO tak Bisa Dipaksa Mundur, Alasannya...
Kamis, 06 April 2017 – 20:05 WIB
Oesman Sapta Odang. Foto: Boy/JPNN.com
Nantinya, bisa dibahas tata tertib baru yang melarang rangkap jabatan. Setelah itu MPR harus melakukan sidang paripurna. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengatakan, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) tidak bisa
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kasus Penembakan Warga Riau, Anggota DPD Sewitri Minta BP2MI Bertindak Tegas
- HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia