OSO Tegaskan Sah sebagai Ketua DPD
jpnn.com, JAKARTA - Oesman Sapta Odang (OSO) mengklaim terpilihnya dia sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sah.
Meski pemilihan diwarnai kericuhan, namun akhirnya DPD secara aklamasi memilih senator asal Kalimantan Barat itu untuk duduk di pucuk pimpinan DPD.
“Ya sah. Kalau Anda lihat cara mekanisme organisasi, tata tertib, dan terjadi suatu yang sepertinya begitu tegang tapi kemudian ada pencairan dan kesadaran untuk musyawarah dan mufakat, kenapa tidak,” kata OSO kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
OSO lalu mengajak semua pihak untuk menghentikan semua polemik-polemik yang ada di balik pemilihan ketua DPD. Dia menjamin persoalan seperti ini tidak akan terulang lagi. OSO akan melakukan perbaikan ke depan.
"Mari membangun bersama-sama. Ini juga kalau Anda mendukung, kita (DPD) kan semua orang daerah," ujar politikus yang kini masih menjabat wakil ketua Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) itu.
Sementara Ketua MPR Zulkifli Hasan enggan mengomentari kisruh pemilihan DPD. Namun, Zul berharap DPD sebagai lembaga negara bisa menyelesaikan segala persoalannya. “Saya harap bisa menyelesaikan persoalannya, bisa menyelesaikan apa yang terjadi yang disaksikan rakyat belakangan ini,” kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4). (boy/jpnn)
Oesman Sapta Odang (OSO) mengklaim terpilihnya dia sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sah.
Redaktur & Reporter : Boy
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Senator Filep Wamafma Mengapresiasi Kemendikbud Tetap Jalankan Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah