OSO Tunggu KPU Jalankan Isi Surat Presiden
![OSO Tunggu KPU Jalankan Isi Surat Presiden](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/02/27/oesman-sapta-odang-foto-humas-mpr.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso) tidak akan mengambil langkah lanjutan. Walaupun, telah seluruh gugatannya terhadap KPU telah ditolak oleh DKPP. Namun, Ketua DPD RI itu tengah menunggu KPU menjalankan perintah dari surat yang dilayangkan Presiden Jokowi.
Kuasa Hukum Oesman Sapta (Oso), Dodi Abdul Kadir mengatakan DKPP itu masalah kode etik bukan masalah hukum, namanya masalah kode etik itu melihatnya secara etika. Jadi secara etika itu relkatif tergantung menilainya dari sudut mana.
BACA JUGA: Oesman Sapta Raih Penghargaan Sebagai Komunikator Terbaik
"Putusan DKPP itu tidak mempengaruhi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
Jadi, menurut Dodi, yang mesti dilihat terkait sikap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUn) dan presiden. PTUN telah berkirim surat ke presiden untuk memerintahkan kepada KPU agar melaksanakan putusan PTUN dan surat tersebut sudah dikirimkan serta surat dari presidenpun sudah sampai ke KPU.
"Surat itu bila berdasarkan ketentuan sudah sampai ke tangan KPU, karena presiden berkewajiban memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan pengadilan dan hal itu berdasarkan UU," ujarnya.
Disinggung apakah benar surat dari presiden itu berarti telah sampai ke KPU? Dodi menyatakan, surat itu seharusnya dari minggu lalu sudah ada dan sampai ke KPU. "Mungkin tinggal dicek aja ke KPU,” tandasnya.
Dia menguraikan jika berdasarkan undang-undang (UU), PTUN berkirim surat ke presiden, kemudian presiden akan meminta KPU melalui surat pula melaksanakan putusan PTUN. Bahkan PTUN juga meminta kepada DPR RI untuk mengawasi pelaksanaannya.
Oesman Sapta Odang tengah menunggu KPU menjalankan perintah dari surat yang dilayangkan Presiden Jokowi.
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan