OSO Tunggu KPU Jalankan Isi Surat Presiden
"Dan berdasarkan UU presiden juga seharusnya telah mengirimkan surat kepada KPU untuk melaksanakan putusan PTUN. Itu berdasarkan aspek hukumnya dan DKPP aspek kode etik serta ada disenting. Bila melihat dari putusan DKPP ada putusan yang menyatakan terdapat pelanggaran dan ada putusan yang menyatakan tidak ada pelanggaran. jadi dua putusan itu dan harus diberikan peringatan karena putusannya tidak bulat," papar Dodi.
"Masalah kode etik tidak bisa diambil suara, jadi aspek normatif hukumnya berdarakan pasal 470 bila KPU harus melaksanakan putusan PTUN. Karena berdasarkan UU Tata Negara, bila KPU tidak melaksanakan putusan maka apa yang telah dilakukan oleh KPU akan batal dengan sendirinya," tambah Dodi.
Selanjutnya, masih menurut Dodi, ada kewajiban dari KPU melaksanakan perintah dari presiden sebagai kepala negara. Kemudian, sifat-sifat pandanan publik atau orang yang menyandingkan bila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) itu tidak kontekstual.
"Maksudnya pandangan itu adalah cara berpikir yang salah (bila putusan MK lebih tinggi dari putusan MA, Red). Nah ini akan menyesatkan dikemudian hari dan menimbulkan preseden yang keliru. Karena masing-masing memiliki berita acara dan tujuan yang berbeda. MK menafsirkan UU terhadap UUD dan MA menilai bagaimana pelaksanaan dari UU. Jadi siapa yang lebih tinggi. Tidak ada,” tuntasnya.(adv/jpnn)
Oesman Sapta Odang tengah menunggu KPU menjalankan perintah dari surat yang dilayangkan Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Friederich
- HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini