Ota 17 Kali Gelar Perkara di KPK
Rabu, 02 Desember 2009 – 21:19 WIB
"Kami yakin kedua pimpinan itu (Bibit-Chandra) tak bersalah. Kami mencoba sepenuh hati membantu keduanya. Kita patut bersyukur mereka sudah tak dinyatakan sebagai tersangka," ungkapnya. Di tengah suasana kerja yang terus disorot seperti itu, KPK tetap berusaha kerja seperti biasa. Misalnya, kasus aliran suap cek perjalanan yang dilaporkan mantan anggota DPR RI Agus Condro tak lama lagi segera masuk pengadilan. Seperti diketahui, kasus ini menjerat 4 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 sebagai tersangka yakni Endin Aj Soefihara, Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan Udju Djuhaeri. (pra,sam/JPNN)
JAKARTA -- Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan balik ke markasnya untuk kembali aktif sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung