Ota 17 Kali Gelar Perkara di KPK

Ota 17 Kali Gelar Perkara di KPK
Plt Wakil Ketua KPK Mas Achmad Santosa di sela-sela acara di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (2/12). (foto-sam/JPNN)
"Kami yakin kedua pimpinan itu (Bibit-Chandra) tak bersalah. Kami mencoba sepenuh hati membantu keduanya. Kita patut bersyukur mereka sudah tak dinyatakan sebagai tersangka," ungkapnya. Di tengah suasana kerja yang terus disorot seperti itu, KPK tetap berusaha kerja seperti biasa. Misalnya, kasus aliran suap cek perjalanan yang dilaporkan mantan anggota DPR RI Agus Condro tak lama lagi segera masuk pengadilan. Seperti diketahui, kasus ini menjerat 4 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 sebagai tersangka yakni Endin Aj Soefihara, Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan Udju Djuhaeri. (pra,sam/JPNN)

JAKARTA -- Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan balik ke markasnya untuk kembali aktif sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News