Otak Bom Thamrin Belum Dieksekusi karena Masih Menunggu Ini

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin 2016, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman sudah divonis hukuman mati. Namun, belum ada tanda-tanda Kejaksaan Agung akan mengeksekui Aman.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, belum memastikan apakah Aman Abdurrahman sudah menerima putusan atau menggunakan hak hukumnya seperti banding dan lainnya.
"Tapi kalau grasi saya rasa dia tidak akan lakukan karena grasi berarti dia mengakui salah dan minta ampun," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/7).
Prasetyo menjelaskan, selama ini umumnya para pelaku tindak pidana terorisme ini merasa dirinya tidak bersalah sehingga tidak perlu meminta ampun.
"Tentunya lihat apakah betul sudah berkekuatan hukum tetap atau belum putusannya ini tergantung pada sikap yang bersangkutan," jelasnya.
Karena itu, kejaksaan masih menunggu sampai proses hukum berkekuatan hukum tetap baru mengeksekusi. "Kami masih tunggu tentang kapan ini (eksekusi)," ujar mantan politikus Partai Nasdem itu. (boy/jpnn)
Terdakwa penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin 2016, Aman Abdurrahman sudah divonis mati tapi belum ada tanda Kejagung akan mengeksekusi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Di Hadapan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi