Otak Jaringan KPK Gadungan Dicokok Tim Gabungan
Kamis, 15 Maret 2012 – 14:14 WIB
Dari kamar kos Jatmiko, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa kartu tanda pengenal dan surat panggilan pemeriksaan berlogo KPK. "Tanda pengenal dan surat panggilan pemeriksaannya palsu," beber Chrisman.
Baca Juga:
Kini Jatmiko menyandang status tersangka. Ia disangka melakukan pencurian dan penipuan dan dijerat dengan pasal 362 dan 378 KUHP. "Ancaman pidananya enam tahun penjara," imbuh Chrisman.
KPK pun memastikan bahwa JI dan komplotannya bukan petugas KPK. Bahkan Juru Bicara KPK Johan Budi, menjamin JI maupun kaki tangannya tidak memiliki hubungan dengan pihak internal KPK.
"Jadi Polresta Barelang melakukan verifikasi, benar atau tidak yang ditangkap itu pegawai KPK. Setelah diverifikasi ternyata bukan," pungkasnya.
JAKARTA - Satu lagi oknum yang mengaku petugas KPK dicokok petugas. Tim KPK yang bekerjasama dengan Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menangkap
BERITA TERKAIT
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan