Otak Komplotan Pencuri Kabel Telkom Ternyata...
Kamis, 12 November 2020 – 12:42 WIB

14 anggota komplotan pencuri kabel milik PT Telkom diringkus Polda Jateng di Semarang, Kamis. Foto: ANTARA/I.C.Senjaya
"Agar mudah disamarkan, komplotan ini beraksi malam hari," ungkapnya.
Selain menimbulkan kerugian materiil bagi PT Telkom, menurut dia, perbuatan para pelaku juga merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan dari perusahaan telekomunikasi tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)
Dalam aksinya, para pelaku melengkapi diri dengan surat tugas PT Telkom yang dipalsukan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Polda Jateng Imbau Takbiran di Masjid, Larang Warga Arak-Arakan & Sound Horeg
- One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Dihentikan