Otak Komplotan Pencuri Kabel Telkom Ternyata...
Kamis, 12 November 2020 – 12:42 WIB
"Agar mudah disamarkan, komplotan ini beraksi malam hari," ungkapnya.
Selain menimbulkan kerugian materiil bagi PT Telkom, menurut dia, perbuatan para pelaku juga merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan dari perusahaan telekomunikasi tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)
Dalam aksinya, para pelaku melengkapi diri dengan surat tugas PT Telkom yang dipalsukan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib