Otak Pelaku Pembakaran Mobil Caleg PKB Terungkap, Oalah, Motifnya
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," katanya.
Kapolres menambahkan penyidik masih mendalami kasus tersebut karena diduga masih ada pihak lain yang menjadi otak dari aksi pembakaran yang sempat membuat panik tim sukses dan warga sekitar posko pemenangan di Desa Palasari, Kecamatan Pacet.
"Kita masih dalami, kemungkinan ada tersangka lainnya, tetapi masih kita gali keterangan dari saksi dan tersangka," katanya.
Sebelumnya, Polda Jabar bersama Kepolisian Resor Cianjur menangkap tiga orang terduga pelaku pembakaran mobil milik caleg DPR peserta Pemilu 2024 di Kecamatan Pacet, dari dua lokasi berbeda di wilayah hukum Cianjur, Minggu (25/2).
"Ketiganya berhasil ditangkap dari dua lokasi berbeda di Cianjur oleh tim gabungan Polda Jabar dan Polres Cianjur. Penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk menggali motif dibalik kejadian ini," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi telah menangkap tiga orang pelaku pembakaran mobil milik caleg DPR dari PKB pada Sabtu lalu (17/2).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- PKB Minta BMKG-Kemenhub Serius Siapkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru