Otak Pelaku Pembunuhan Awaludin Ramadhani Akhirnya Ditangkap, Selama Ini Sembunyi di Bali
jpnn.com, SITUBONDO - Polisi akhirnya menangkap otak pelaku pembunuhan seorang remaja setelah sekitar satu bulan melarikan diri dan bersembunyi di Bali.
Tersangka otak pelaku pembunuhan berinisial MF, 21, warga Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, itu ditangkap Jumat (25/8) di tempat kerjanya di Nusa Dua, Bali.
"Anggota kami mengendus keberadaan pelaku di Bali setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Badung (Bali)," kata Kapolres Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada wartawan di Situbondo, Jumat.
Kasat Reskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Momon Suwito Pratomo menambahkan sebelumnya pada 8 Juli 2023, polisi menangkap empat orang pelaku pembunuhan terhadap Awaludin Ramadhani (16), warga Desa Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Jasad korban pembunuhan itu dibuang ke hutan jati kawasan wisata Pantai Tampora, Kecamatan Banyuglugur, pada Selasa, 27 Juni 2023.
"Pelaku pembunuhan terungkap setelah kami melakukan identifikasi terhadap penemuan mayat korban dan hasil keterangan saksi-saksi serta barang bukti di lokasi," katanya.
Empat orang pelaku pembunuhan yang sebelumnya ditangkap adalah MIM (26), MHA (23), RDA (19), dan BP (25), semuanya warga Kabupaten Probolinggo.
Selain menangkap empat pelaku dan seorang otak pembunuhan, polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit ponsel milik para pelaku, satu unit sepeda sepeda motor warna putih, satu buah pisau, dan satu clurit.
Polisi akhirnya menangkap otak pelaku pembunuhan seorang remaja setelah sekitar satu bulan melarikan diri dan bersembunyi di Bali.
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya