Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Tiga terdakwa kasus pembuhunan hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum (kedua kiri) Reza Fahlevi (ketiga kiri) dan Jefri Pratama (kiri) saat menjalani sidang di PN Medan, Sumut, Jumat (15/5). Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi/pras

Hal-hal memberatkan kedua terdakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan menyebabkan kesedihan yang sangat mendalam bagi keluarga korban. Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ada.

"Kedua terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin itu, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana," kata Kasipidum Kejari Medan itu.

BACA JUGA: Amri Widodo Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Warung Seafood

Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, melanjutkan sidang pada pekan untuk mendengar eksepsi (nota pembelaan) dari para terdakwa atas tuntutan JPU.(antara/jpnn)

Zuraida Hanum, 41, terdakwa sekaligus otak pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News