Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jumat, 12 Juni 2020 – 01:37 WIB
Hal-hal memberatkan kedua terdakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan menyebabkan kesedihan yang sangat mendalam bagi keluarga korban. Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ada.
"Kedua terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin itu, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana," kata Kasipidum Kejari Medan itu.
BACA JUGA: Amri Widodo Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Warung Seafood
Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, melanjutkan sidang pada pekan untuk mendengar eksepsi (nota pembelaan) dari para terdakwa atas tuntutan JPU.(antara/jpnn)
Zuraida Hanum, 41, terdakwa sekaligus otak pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Takut Dihukum Mati, Istri dan Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Ajukan Banding
- Zuraida Hanum, Istri dan Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Divonis Hukuman Mati
- Sidang Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Sang Eksekutor Beri Pengakuan Mengejutkan
- Menyesal, Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin Minta Keringanan Hukuman
- Perbuatan Zuraida Bersama 2 Pria Memang Sangat Keterlaluan, Oh, Dia Menangis
- Cewek Cantik Ini Bantah Sering Video Call dengan Hakim Jamaludin Tengah Malam