Otak Pelaku Pemerkosaan & Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Dituntut Mati

Otak Pelaku Pemerkosaan & Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Dituntut Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap IS, 16, terdakwa otak pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan siswi SMP berinisial AA, 13, di kuburan Cina Kota Palembang.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Selasa (8/10/2024) malam.

Dalam surat tuntutan tersebut, IS bersama ketiga rekannya MZ, NS dan AS terbukti bersalah.

"Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan dan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, " ungkap Hutamrin.

Tak hanya itu, dalam surat tuntutan tersebut juga disebut bahwa IS dikenakan Pasal 76D.

Hal yang memberatkan IS adalah terjadinya pemerkosaan sebanyak dua kali
di dua tempat berbeda.

"Terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kemarahan warga Palembang, IS berbelit-belit dalam memberikan keterangan, juga tidak mengakui perbuatannya, " ujar Hutamrin.

Hermawan kuasa hukum terdakwa IS akan melakukan pembelaan pada sidang yang akan digelar Kamis 10 Oktober 2024 besok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa IS dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan siswi SMP di Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News