Otak Pelaku Penembakan Pengusaha Pelayaran Kerap Kesurupan Arwah Korban

Namun, menurut Wirdhanto, polisi tidak serta merta mempercayai keterangan tersangka. Karena itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih insentif dan hasilnya menyimpulkan tersangka telah berbohong.
“Kami melakukan tes juga, ternyata hasilnya bahwa ada semacam kebohongan dari hasil ahli,” tukasnya.
Nur Lutfiah menjadi otak dari aksi penembakan bos pelayaran di Kelapa Gading, Sugianto. Peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, polisi meringkus 12 orang tersangka dengan perannya masing-masing.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Para tersangka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(dhe/pojoksatu)
Nur Luthfiah, otak penembakan pengusaha pelayaran beberapa kali sempat kesurupan saat menjalani pemeriksaan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Oknum Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator Gerindra: Tindak Tegas Pelaku
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV