Otak Pembunuhan Ayahnya Masih Bebas, Robi Bakal Demo Kejagung

Otak Pembunuhan Ayahnya Masih Bebas, Robi Bakal Demo Kejagung
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

"Kan penetapan tersangka penyuruh pembunuhan ini (Dwi Untung alias Cun Heng) sudah ada lewat pengadilan negeri dengan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003. Dan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Seharusnya penyidik segera melakukan upaya paksa penangkapan atas perintah pengadilan," kata Mudzakir melalui siaran pers Jakarta, Jumat (4/9) lalu.

Mudzakir mengatakan kalau penyidik tidak menjalankan penetapan pengadilan tersebut, maka penyidikan serta penuntutan kasus ini dapat dikatakan tidak sempurna.

"Ini bisa dikatakan tak sempurna. Apalagi yang dipidana hanya operator, bukan penyuruhnya," kata Mudzakir.

Pengajar ilmu hukum pidana ini menyarankan agar penyidik bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut sehingga keluarga korban mendapat keadilan.

Keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada 14 April 2002 masih belum menemukan keadilan sebab diduga ada satu orang tersangka sampai saat ini belum juga ditahan oleh Kepolisian setempat.

Padahal Pengadilan Negeri Karimun sudah menetapkan Dwi Untung sebagai tersangka kasus pembunuhan Taslim.

Akhirnya pihak keluarga Taslim melaporkan Polres Karimun ke Divisi Propam Mabes Polri pada 4 Agustus 2020 dengan Nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan.

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat Robiyanto, putra dari mendiang Taslim alias Cikok.

Robiyanto memperjuangkan keadilan atas pembunuhan ayahnya karena pelaku utamanya masih bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News