Otak Pembunuhan Bos Keramik Lolos Penjara Seumur Hidup
jpnn.com - SURABAYA – Terpidana kasus pembunuhan Alex Hermawanto lolos dari hukuman tambahan. Itu karena, Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan jaksa yang memintamenjatuhkan hukuman seumur hidup pada otak pembunuhan bos keramik Budi Hartono tersebut.
Hakim memilih menghukumnya dengan pidana 20 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana.
Bocoran itu terlihat dari direktori putusan MA yang memuat informasi singkat mengenai upaya hukum kasasi. Dalam laman tersebut tertulis bahwa hakim agung menolak kasasi yang diajukan jaksa.
Padahal, jaksa mengajukan kasasi karena tidak sepakat dengan vonis hakim di tingkat banding, yakni hukuman 20 tahun penjara. Dengan begitu, hukuman yang berlaku adalah yang dijatuhkan sebelumnya. Vonis itu tidak berubah sejak sidang di tingkat pertama.
Jaksa meminta hakim agar menjatuhkan hukuman seumur hidup. Namun, hakim tidak mengabulkan dan memilih menghukumnya selama 20 tahun penjara.
Jaksa yang tidak terima mengajukan upaya hukum banding. Hakim tinggi pun menguatkan vonis sebelumnya. Jaksa yang masih tidak terima mengajukan kasasi. Jawabannya pun sama. Hukuman tidak berubah.
Nasib serupa dialami istri Alex, Manasye Rieneke. MA juga menolak kasasi yang diajukan jaksa. Hukumannya pun tidak berubah dengan sidang di pengadilan tingkat pertama dan banding.
Perempuan yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan itu dihukum 15 tahun penjara. Penolakan juga terjadi dalam berkas kasasi atas nama Rendro Wibowo.
Terpidana yang menjadi peran pembantu dalam membunuh korban hampir dipastikan hanya dihukum 12 tahun penjara. Sebab, hakim agung juga menolak kasasi yang diajukan jaksa.
Efran Basuning, juru bicara PN Surabaya, saat dikonfirmasi menyatakan akan mengecek informasi tersebut lebih dulu. Menurut dia, direktori putusan MA memang bisa menjadi informasi awal atas perkembangan upaya hukum. ''Kalau mau lebih pastinya, ya nunggu salinan putusan,'' tuturnya.(eko/c15/ady/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal