Otak Penembakan 2 Warga Ditangkap, Dia Toke AW
Minggu, 05 Juni 2022 – 18:57 WIB
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo. Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," kata Kombes Winardy. (antara/jpnn)
Penembakan dilakukan secara terencana yang dilakukan enam orang. Dalam peristiwa ini dua warga tewas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali