Otak Rusuh Dikejar ke Luar Negeri
Peninju Aziz Angkat Buron No 1
Senin, 09 Februari 2009 – 13:36 WIB

Otak Rusuh Dikejar ke Luar Negeri
Baca Juga:
Tersangka selanjutnya, Sopan Simanungkalit (24). Mahasiswa Universitas Sisimangaraja ini diduga menerima Rp25 ribu dari Cristian. Dia disangkakan dengan pasal yang sama dengan Cristian.
Tiga mahasiswa Universitas Sisimangaraja lainnya Suprihandi Hutapea (20), Lintong Lumbantoruan (26), dan Maraga, juga menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 146, 160, 170, 406, 351, dan 335 KUHP. Mereka diduga menerima Rp25 ribu dari Cristian.
Tersangka terakhir yakni Torang Luman Tobing. Guru sekolah menengah pertama ini diduga menerima Rp750 ribu dan membagi-bagikan ke pengunjuk rasa. Akibat tindakannya itu, Torang, disangkakan sesuai dengan Pasal 146 dan 160 jo Pasal 55 KUHP.
MEDAN- Penyidikan polisi terkait kasus unjuk rasa yang mengakibatkan tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat, terus mengalami perkembangan.
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka