Otaki Perampokan, WN Jerman Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 03 Juli 2012 – 07:07 WIB
BATAM - Warga negara Jerman bernama Uwe Schweifurth, 58, berkaca-kaca ketika divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/7). Uwe dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti bersalah sebagai otak pelaku perampokan. Atas putusan tersebut, Uwe menyatakan pikir-pikir. Sedangkan lima terdakwa lainnya menerima putusan majelis karena akan bebas tanggal 9 Juli mendatang.
Sementara lima terdakwa lainya yaitu Oke Kuswara, Edward, Pujianti, Amri Ismail dan Septa Bramantyo dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena turut serta membantu Uwe dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga:
Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Merry Wati, disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. "Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan. Namun dipertimbangkan kalau terdakwa Uwe sebagai otak pelaku perampokan, sedangkan lima terdakwa lainya hanya membantu tindakan uwe," ujar hakim anggota, Sobandi.
Baca Juga:
BATAM - Warga negara Jerman bernama Uwe Schweifurth, 58, berkaca-kaca ketika divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/7). Uwe dijatuhi
BERITA TERKAIT
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan