Otaki Perampokan, WN Jerman Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 03 Juli 2012 – 07:07 WIB
BATAM - Warga negara Jerman bernama Uwe Schweifurth, 58, berkaca-kaca ketika divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/7). Uwe dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti bersalah sebagai otak pelaku perampokan. Atas putusan tersebut, Uwe menyatakan pikir-pikir. Sedangkan lima terdakwa lainnya menerima putusan majelis karena akan bebas tanggal 9 Juli mendatang.
Sementara lima terdakwa lainya yaitu Oke Kuswara, Edward, Pujianti, Amri Ismail dan Septa Bramantyo dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena turut serta membantu Uwe dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga:
Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Merry Wati, disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. "Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan. Namun dipertimbangkan kalau terdakwa Uwe sebagai otak pelaku perampokan, sedangkan lima terdakwa lainya hanya membantu tindakan uwe," ujar hakim anggota, Sobandi.
Baca Juga:
BATAM - Warga negara Jerman bernama Uwe Schweifurth, 58, berkaca-kaca ketika divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/7). Uwe dijatuhi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri