Otaki Perampokan, WN Jerman Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 03 Juli 2012 – 07:07 WIB
Hukuman yang dijatuhkan atas Uwe sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sementara hukuman untuk lima terdakwa lianya lebih ringan empat bulan dari tuntutan JPU.
Baca Juga:
"Saya pikir-pikir pak hakim. Dalam tujuh hari ini saya akan jawab terima atau tidaknya," ujar Uwe seperti dikutip Batam Pos.
Usai sidang, Uwe nampak berjalan perlahan. Ia terlihat menangis. Tangannya sibuk menghapus air mata yang jatuh dari balik kaca matanya. Pria berusia 58 tahun ini wajib menjalani sisa hukuman dua tahun lagi, setelah enam bulan penjara.
Peristiwa perampokan terjadi pada Rabu (28/12) sekitar pukul 11.00 WIB saat korban bernama Dina, Rosmayati dan Ahmad Yusuf ingin pulang ke Samarinda. Ketiga korban berangkat dari salah satu hotel di Nagoya dengan menumpang taksi menuju Bandara Hang Nadim. Namun di tengah perjalanan, mereka justru dirampok dan disekap.
BATAM - Warga negara Jerman bernama Uwe Schweifurth, 58, berkaca-kaca ketika divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/7). Uwe dijatuhi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri