Otaki Perampokan, WN Jerman Dituntut 2,5 Tahun
Kamis, 21 Juni 2012 – 12:31 WIB
BATAMKOTA - Uwe Schweifurth, warga negara Jerman, sibuk menutupi wajahnya. Ia berkali-kali memalingkan muka atau mengangkat tangannya saat diambil gambarnya, kemarin. Uwe, otak perampokan warga Samarinda itu dituntut 2,5 tahun penjara. "Meminta kepada majelis hakim agar memutus hukuman kepada Oke Kuswara, Edward, Pujianti, Amri Ismail dan Septa Bramantyo dengan sepuluh bulan penjara. Sementara 2,5 tahun untuk Uwe Schweifurth karena terbukti sebagai otak pelaku perampokan," ujar Hendrawan.
Sementara lima terdakwa lainya, Oke Kuswara, Edward, Pujianti, Amri Ismail dan Septa Bramantyo dituntut 10 bulan penjara karena turut serta membantu Uwe dalam menjalankan aksinya.
Kemarin, keenam terdakwa disidang bersama. Dalam berkas tuntutan tersebut, jaksa penuntut Hendrawan mendakwa keenam pelaku bersalah terlibat dalam pencurian dengan kekerasan. Perbuatan terdakwa juga dianggap telah memenuhi unsur pasal 365 KHUP.
Baca Juga:
BATAMKOTA - Uwe Schweifurth, warga negara Jerman, sibuk menutupi wajahnya. Ia berkali-kali memalingkan muka atau mengangkat tangannya saat diambil
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Lelaki Bejat Ini Sungguh Keterlaluan, Anak Kandung Sendiri Disetubuhi