Otaki Perampokan, WN Jerman Dituntut 2,5 Tahun
Kamis, 21 Juni 2012 – 12:31 WIB
BATAMKOTA - Uwe Schweifurth, warga negara Jerman, sibuk menutupi wajahnya. Ia berkali-kali memalingkan muka atau mengangkat tangannya saat diambil gambarnya, kemarin. Uwe, otak perampokan warga Samarinda itu dituntut 2,5 tahun penjara. "Meminta kepada majelis hakim agar memutus hukuman kepada Oke Kuswara, Edward, Pujianti, Amri Ismail dan Septa Bramantyo dengan sepuluh bulan penjara. Sementara 2,5 tahun untuk Uwe Schweifurth karena terbukti sebagai otak pelaku perampokan," ujar Hendrawan.
Sementara lima terdakwa lainya, Oke Kuswara, Edward, Pujianti, Amri Ismail dan Septa Bramantyo dituntut 10 bulan penjara karena turut serta membantu Uwe dalam menjalankan aksinya.
Kemarin, keenam terdakwa disidang bersama. Dalam berkas tuntutan tersebut, jaksa penuntut Hendrawan mendakwa keenam pelaku bersalah terlibat dalam pencurian dengan kekerasan. Perbuatan terdakwa juga dianggap telah memenuhi unsur pasal 365 KHUP.
Baca Juga:
BATAMKOTA - Uwe Schweifurth, warga negara Jerman, sibuk menutupi wajahnya. Ia berkali-kali memalingkan muka atau mengangkat tangannya saat diambil
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas