Otaki Perampokan, WN Jerman Dituntut 2,5 Tahun

Otaki Perampokan, WN Jerman Dituntut 2,5 Tahun
Otaki Perampokan, WN Jerman Dituntut 2,5 Tahun
Kelima terdakwa yang warga Indonesia langsung meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Mereka mengaku bersalah. Namun perbuatan yang mereka lakukan itu tak disengaja. pasalnya mereka berdalih kalau perampokan itu terjadi karena ditipu oleh Uwe yang mengatakan untuk menemaninya meminta uang pada sang pacar.

"Kami mengaku salah. Kami punya anak. mohon keringanan hukuman," ujar kelima terdakwa.

Sementara Uwe, pria berusia 58 tahun ini meminta waktu hingga hari Senin depan kepada majelis hakim untuk membuat pembelaan. "Saya minta waktu untuk bikin pembelaan buk hakim," ujar terdakwa yang terlihat aktif berbahasa Indonesia.

Usai mendengar pembelaan dari terdakwa, majelis hakim yang dipimpin oleh Merry Wati didampingi hakim Ranto Indra Karta dan Riska menunda sidang hingga Senin depan dengan agenda putusan.

BATAMKOTA - Uwe Schweifurth, warga negara Jerman, sibuk menutupi wajahnya. Ia berkali-kali memalingkan muka atau mengangkat tangannya saat diambil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News