Otaki Perampokan, WN Jerman Dituntut 2,5 Tahun
Kamis, 21 Juni 2012 – 12:31 WIB

Otaki Perampokan, WN Jerman Dituntut 2,5 Tahun
Kelima terdakwa yang warga Indonesia langsung meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Mereka mengaku bersalah. Namun perbuatan yang mereka lakukan itu tak disengaja. pasalnya mereka berdalih kalau perampokan itu terjadi karena ditipu oleh Uwe yang mengatakan untuk menemaninya meminta uang pada sang pacar.
"Kami mengaku salah. Kami punya anak. mohon keringanan hukuman," ujar kelima terdakwa.
Sementara Uwe, pria berusia 58 tahun ini meminta waktu hingga hari Senin depan kepada majelis hakim untuk membuat pembelaan. "Saya minta waktu untuk bikin pembelaan buk hakim," ujar terdakwa yang terlihat aktif berbahasa Indonesia.
Usai mendengar pembelaan dari terdakwa, majelis hakim yang dipimpin oleh Merry Wati didampingi hakim Ranto Indra Karta dan Riska menunda sidang hingga Senin depan dengan agenda putusan.
BATAMKOTA - Uwe Schweifurth, warga negara Jerman, sibuk menutupi wajahnya. Ia berkali-kali memalingkan muka atau mengangkat tangannya saat diambil
BERITA TERKAIT
- Motor Driver Ojol Dicuri di Kawasan Asrama Polri di Bandung
- SR Nekat Membobol ATM di Bone Bolango, Duel dengan Polisi
- Bikin Resah, Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan
- Seusai Bunuh Jurnalis Juwita, Oknum TNI AL Mendatangi Keluarga Korban