Otda Bukan Hadiah Pemerintah Pusat
Senin, 08 Februari 2010 – 16:53 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa menegaskan, otonomi daerah (Otda) bukan hadiah pemerintah pusat. Kewenangan mengelola pemerintahan daerah menurutnya, justru sudah ada jauh sebelum Otda dilaksanakan tahun 2000.
"Pola pikir kita harus diubah. Otda itu bukan hadiah pemerintah pusat. Selama ini kita sudah salah persepsi," tegas politisi dari Golkar ini, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas tentang konsep pemerintahan desa, antara Komisi II DPR RI dengan Institute for Research and Empowerment (IRE), Senin (8/2).
Baca Juga:
Pengaturan tentang rezim pemerintah daerah, lanjut Agun, sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 dan 2. Dalam pasal tersebut tidak disebut tentang desentralisasi dan dekonsentrasi. Yang ada hanyalah Otda dan tugas pembantuan.
"Saya heran, kok pusat menggembargemborkan tentang pemberian hak otonomi pada daerah. Padahal otonomi itu merupakan amanat konstitusi. Harusnya sejak UUD 1945 itu lahir, konsep pemerintahan daerah berdasarkan otonomi, bukan kemudian diberikan tahun 2000," ujarnya.
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa menegaskan, otonomi daerah (Otda) bukan hadiah pemerintah pusat. Kewenangan mengelola pemerintahan
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap