Otda Bukan Hadiah Pemerintah Pusat

Otda Bukan Hadiah Pemerintah Pusat
Otda Bukan Hadiah Pemerintah Pusat
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa menegaskan, otonomi daerah (Otda) bukan hadiah pemerintah pusat. Kewenangan mengelola pemerintahan daerah menurutnya, justru sudah ada jauh sebelum Otda dilaksanakan tahun 2000.

"Pola pikir kita harus diubah. Otda itu bukan hadiah pemerintah pusat. Selama ini kita sudah salah persepsi," tegas politisi dari Golkar ini, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas tentang konsep pemerintahan desa, antara Komisi II DPR RI dengan Institute for Research and Empowerment (IRE), Senin (8/2).

Pengaturan tentang rezim pemerintah daerah, lanjut Agun, sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 dan 2. Dalam pasal tersebut tidak disebut tentang desentralisasi dan dekonsentrasi. Yang ada hanyalah Otda dan tugas pembantuan.

"Saya heran, kok pusat menggembargemborkan tentang pemberian hak otonomi pada daerah. Padahal otonomi itu merupakan amanat konstitusi. Harusnya sejak UUD 1945 itu lahir, konsep pemerintahan daerah berdasarkan otonomi, bukan kemudian diberikan tahun 2000," ujarnya.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa menegaskan, otonomi daerah (Otda) bukan hadiah pemerintah pusat. Kewenangan mengelola pemerintahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News