Otong Terbukti Membunuh tapi Divonis Bebas, Begini Alasan Hakim
Selasa, 18 Juli 2017 – 07:36 WIB

Fahriansyah alias Otong menerima vonis bebas. Foto: RADO/RADAR SAMPIT/JPNN.com
Saat itu, Otong , bermaksud mengambil cas ponsel yang tertinggal di kamar mess korban. Namun, terjadi cekcok antara keduanya.
Adu mulut itu berlanjut dengan saling hantam menggunakan tangan kosong. Keduanya sempat dilerai Rosmadi (saksi). Otong keluar menuju depan rumah, disusul korban membawa parang dan langsung melayangkannya ke Otong.
Tebasan itu mengenai leher kanan dan kiri Otong. Dia berusaha lari menyelamatkan diri. Namun, korban masih mengejarnya.
Melihat ada pisau dapur, Otong gantian menyerangnya membabi buta hingga mengenai perut, punggung, hingga dada korban. Saat dibawa ke klinik, nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia. (ang/ign)
Majelis Hakim dikeluarkan Pengadilan Negeri Sampit, Kalteng, memvonis bebas Fahriansyah alias Otong atas kasus penganiayaan berat yang menyebabkan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL