Otonomi Aceh dan Papua Hanya di Tingkat Provinsi
Rabu, 09 November 2011 – 20:08 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryaas Rasyid menegaskan, otonomi khusus (Otsus) terhadap Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua hendaknya dilengkapi dengan undang-undang (UU) tambahan untuk mempertegas titik berat otonomi itu sesungguhnya ada di tingkat pemerintahan provinsi.
"Harus ada undang-undang komplementer di Aceh dan Papua. Substansinya mempertegas bahwa posisi otonomi di Aceh dan Papua hanya ada tingkat provinsi," ujar Ryaas Rasyid dalam acara Dialog Kenegaraan bertema "Quo Vadis Otonomi Daerah" di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (9/11).
Menurut Ryaas, otsus yang diberikan kepada dua provinsi tersebut terkosentrasi mengatur masalah agama dan adat setempat. "Minimal perlu ditambah pasal baru dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa otonomi di kabupaten dan kota tidak berlaku di Provinsi Aceh dan Papua," sarannya.
Dijelaskannya, Provinsi Papua sudah sangat luas otonominya dan sama luasnya dengan provinsi lain yang otonominya di kabupaten dan kota, sehingga menyulitkan provinsi dalam menjalankan fungsi-fungsi koordinasi.
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryaas Rasyid menegaskan, otonomi khusus (Otsus)
BERITA TERKAIT
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG