Otonomi Daerah Dinilai Gagal

Hasil Temuan BPK

Otonomi Daerah Dinilai Gagal
Otonomi Daerah Dinilai Gagal
"Selain DOB belum memenuhi kewajiban selama masa transisi, pemeriksaan BPK juga menemukan (bahwa) sebagian besar DOB kurang efektif melaksanakan pengelolaan sarana-prasarana pendidikan dasar dan tenaga pendidik, serta pengolahan data pendidikan. Termasuk juga infrastruktur dan pelayanan kesehatan," kata Hadi. (afz/yud/jpnn)

JAKARTA - Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 yang digantikan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News