Otorita IKN Menerima Pukulan Berat dari Mundurnya Bambang dan Dhony
"Kami juga memandang pengunduran diri kedua pucuk pimpinan Otorita IKN ini tentunya akan menjadi pukulan berat bagi Otorita IKN secara organisasi," kata dia.
Suryadi menyebut kondisi perkembangan pembangunan IKN masih jauh dari target yang dicanangkan.
Dia mengatakan catatan RPJMN 2020-2024 memperlihatkan pembangunan IKN tidak sesuai dengan rencana, yaitu durasi 5 tahun serta biaya Rp 466,04 triliun.
Adapun, total anggaran pembangunan IKN berasal dari APBN Rp 90,35 triliun, KPBU Rp 252,46 triliun, dan Badan Usaha atau swasta Rp 123,23 triliun.
"Kenyataannya yang terjadi hingga hari ini total anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan IKN hingga tahun 2024 sudah akan menembus Rp75,4 triliun atau 16,1 persen dari total anggaran IKN sekitar Rp 466 triliun, sedangkan pendanaan melalui KPBU maupun investasi swasta murni terbilang masih rendah," lanjut Suryadi.
Legislator Daerah Pemilihan II Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengatakan investasi yang masuk ke IKN dari 2023 hingga Januari 2024 baru Rp 47,5 triliun, yaitu dari swasta Rp 35,9 triliun dan sisanya dari sektor publik Rp 11,6 triliun.
"Namun, ditargetkan investasi yang masuk mencapai Rp 100 triliun hingga akhir tahun ini. Kurangnya minat swasta dalam pembangunan IKN ini menunjukkan kurang matangnya perencanaan yang dibuat oleh pemerintah," kata Suryadi.
Legislator Fraksi PKS itu mengatakan gagalnya pemerintah mendatangkan pendanaan swasta maupun asing ini juga terlihat pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menganggap Otorita IKN mengalami pukulan berat dari mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.
- Prabowo Lantik Pak Basuki Sebagai Kepala Otorita IKN
- Viko Berharap Wakil Kepala Otorita IKN Dijabat Putra Kaltim
- Prabowo Tunjuk Basuki Hadimuljono jadi Kepala Otorita IKN
- Tamu Upacara HUT RI di IKN Kemungkinan Dikurangi Gegara Ini
- Raja Juli: Kabar Gembira, Air Minum Sudah Mengalir di IKN
- Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya