Otoritas Bursa Minta Keterangan Bhakti Investama

Otoritas Bursa Minta Keterangan Bhakti Investama
Otoritas Bursa Minta Keterangan Bhakti Investama
Kewajiban keterbukaan informasi itu termuat dalam Peraturan Bapepam-LK No X.K.1 Tahun 1996 tentang Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Disampaikan kepada Publik. Laporan keterbukaan informasi itu menyangkut fakta material dan penting yang dibutuhkan investor, terutama pemegang saham publik. Karena itu, BHIT wajib menjelaskan duduk masalah dugaan kasus pajak tersebut.

VP Communication/Corporate Secretary BHIT Robert Satrya kemarin tidak bisa dimintai komentar mengenai kewajiban keterbukaan informasi tersebut. Dia tidak mengangkat telepon maupun menjawab pesan singkat (SMS) yang dikirim koran ini. Namun, sebelumnya Robert menegaskan bahwa James Gunarjo, tersangka penyuap Tommy, bukan karyawan BHIT.

BHIT adalah kelompok bisnis yang membawahkan usaha di banyak lini. Di media, BHIT memiliki bendera bisnis PT Global Mediacom Tbk yang mengelola grup media MNC, antara lain RCTI, MNCTV, Global TV, dan harian Seputar Indonesia. BHIT juga membawahkan lini bisnis jasa finansial, mulai sekuritas hingga asuransi, melalui PT Bhakti Capital Indonesia Tbk. Gurita bisnis Bhakti Investama juga menguasai sejumlah blok minyak dan gas di Papua serta tambang batu bara di Sumatera Utara dan Kalimantan Timur.

Dalam laporan keuangan 2011, BHIT mencatat laba sebelum pajak Rp 1,38 triliun, meningkat jika dibandingkan laba 2010 yang sebesar Rp 1,093 triliun. Beban pajak sepanjang 2011 mencapai Rp 405,7 miliar, lebih tinggi daripada pajak 2010 yang sebanyak Rp 319,8 miliar. Saham BHIT Jumat lalu ditutup melemah 10 poin (2,56 persen) di posisi Rp 380 per lembar. (kuh/sof/c11/nw)

JAKARTA - Otoritas pasar modal akan meminta laporan keterbukaan informasi kepada PT Bhakti Investama Tbk (BHIT), menyusul dugaan kasus pajak yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News