OTT dan Pidsus Tidak Perlu Pertimbangan MKD
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad memastikan tindak pidana khusus atau operasi tangkap tangan (OTT) tidak masuk bagian dalam Pasal 245 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.
Dalam Pasal itu disebutkan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus mendengarkan pertimbangan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.
“Dalam pasal ini sudah jelas bahwa tindak pidana khusus atau tertangkap tangan tidak termasuk,” kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2).
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, Pasal ini fokus pada tindak pidana umum. Sebab, kata dia, memang dalam beberapa hal anggota DPR rentan dikriminalisasi.
Dia mencontohkan, tiba-tiba anggota DPR diproses oleh beberapa laporan. “Kalau dia merasa dirugikan dia bisa minta MKD untuk melakukan kajian,” ungkap Dasco.
Menurut Dasco, laporan terhadao anggota Dewan ini kadang juga banyak. Namun, kata dia, tidak semua laporan itu murni penegakan hukum. Namun, ada motif-motif tertentu terkait pelaporan yang ditujukan kepada anggota parlemen.
“Ada juga tujuan-tujuan melakukan kriminalisasi. Ada beberapa yang kami dapatkan karena ada tiba-tiba anggota DPR dipanggil sementara untuk tindak permasalahan atau kasus belum jelas,” papar Dasco.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sudah membatalkan klausul atas izin MKD sehingga izin diberikan presiden. Namun, kini klausul izin MKD diubah dengan frase pertimbangan MKD.(boy/jpnn)
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad memastikan tindak pidana khusus atau operasi tangkap tangan (OTT) tidak masuk bagian dalam Pasal 245 UU MD3.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum