OTT DPRD Jatim, Tiap Kadis Diminta Setor Rp 600 Juta
“Sebelumnya di akhir Mei 2017, diduga MB juga telah menerima uang pada 26 Mei 2017 sebesar Rp 100 juta dari ROH (kadis Peternakan Jatim) terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina,” jelasnya.
Saat rilis di gedung KPK ini, akhirnya terungkap ada pemberian uang kepada Moch Basuki bukan hanya berasal dari kadis Pertanian dan kadis Peternakan Jatim saja.
Ada juga dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim Moch Ardi Prasetiawan dan Kadis Perkebunan Moch Syamsul Arifien.
Namun hingga saat ini, kedua kepala dinas tersebut belum ditangkap KPK.
“Pada 31 Mei juga diduga diterima oleh MB Rp 50 juta dari kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp 100 juta dari kadis Perkebunan, dan Rp 150 juta dari kadis Pertanian. Pada triwulan I Rp 150 juta dari kadis Pertanian juga,” rinci Basaria.
Untuk pihak pemberi uang, para kepala dinas, penyidik KPK bakal menjeratnya dengan Pasal 5 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, bagi yang menerima Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, penyidik KPK bakal menjerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menduga ada pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam kasus suap DPRD Jatim ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Jatim Bambang Heryanto,
- Lihat Tuh yang Dibawa Petugas KPK dari Gedung DPRD Jatim
- Sebegini Uang yang Diamankan Saat OTT Waka DPRD Jatim, Wow
- KPK Ancam Jemput Paksa Eks Wakil Ketua Komisi B
- 2 Kader Gerindra Disiapkan Mengganti Anggota DPRD Terjerat KPK
- 2 Kadis Pemprov Jatim Terjaring OTT KPK, Begini Respons Pakde Karwo
- OTT DPRD Jatim, Sepak Terjang Sosok Moch Basuki