OTT Komisioner KPU Tidak Sesuai UU KPK Baru?
Senin, 13 Januari 2020 – 20:35 WIB
Hari pun membantah dalil yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengungkapkan penyidik masih menggunakan surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyadapan lama yang ditandatangani oleh komisioner lama.
“KPK harus tunduk pada UU, bukan sebaliknya. Apapun keputusan KPK yang bertentangan dengan UU otomatis gugur,” ucapnya. (dil/jpnn)
Legalitas OTT KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan dipertanyakan. Pasalnya, ada beberapa aspek yang tidak sesuai dengan ketentuan di UU KPK yang baru.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut