OTT Komisioner KPU Tidak Sesuai UU KPK Baru?
Senin, 13 Januari 2020 – 20:35 WIB

Logo KPK. Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Hari pun membantah dalil yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengungkapkan penyidik masih menggunakan surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyadapan lama yang ditandatangani oleh komisioner lama.
“KPK harus tunduk pada UU, bukan sebaliknya. Apapun keputusan KPK yang bertentangan dengan UU otomatis gugur,” ucapnya. (dil/jpnn)
Legalitas OTT KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan dipertanyakan. Pasalnya, ada beberapa aspek yang tidak sesuai dengan ketentuan di UU KPK yang baru.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum