OTT Komisioner KPU Tidak Sesuai UU KPK Baru?

OTT Komisioner KPU Tidak Sesuai UU KPK Baru?
Logo KPK. Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Hari pun membantah dalil yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengungkapkan penyidik masih menggunakan surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyadapan lama yang ditandatangani oleh komisioner lama.

“KPK harus tunduk pada UU, bukan sebaliknya. Apapun keputusan KPK yang bertentangan dengan UU otomatis gugur,” ucapnya. (dil/jpnn)

Legalitas OTT KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan dipertanyakan. Pasalnya, ada beberapa aspek yang tidak sesuai dengan ketentuan di UU KPK yang baru.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News