OTT KPK di Kepulauan Riau Terkait Izin Reklamasi
jpnn.com, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan operasi tangkap tangan atau OTT di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Rabu (10/7).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, operasi itu dilakukan sejak Rabu siang hingga malam ini, pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan masih berlangsung di Polres Tanjungpinang.
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukan pada Kepala Daerah di sana," ucao Febri kepada JPNN.com.
BACA JUGA: Konon Malam Ini Gubernur Kepri Tengah Diperiksa KPK di Polres Tanjungpinang
Sampai malam ini, tim KPK membawa enam orang ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu dari unsur: Kepala Daerah, Kepala Dinas di bidang kelautan, Kepala Bidang, 2 staf dinas dan pihak swasta.
Dalam kegiatan ini diamankan uang 6 ribu Dolar Singapura yang diduga terkait dengan Izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri "KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," jelas Febri.
Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim KPK akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan.
BACA JUGA: Suporter Berebut Foto dengan Caketum PSSI Komjen Iriawan
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan operasi tangkap tangan atau OTT di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Rabu (10/7).
- Kebijakan Gubernur Anies Soal IMB Reklamasi Menuai Kritik Pedas
- Gubernur Kepri Ditangkap KPK, Pemprov Langsung Siapkan Pengacara
- Setelah Terjaring OTT KPK, Gubernur Kepri Hanya Bilang Begini
- Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Temukan Kardus Berisi Uang, Totalnya Wow Banget!
- Gubernur Kepri Kena OTT KPK, Peta Politik Pilkada 2020 Berubah Drastis
- Nurdin Basirun Resmi Ditahan, Dimasukkan ke Kelas I