OTT KPK Kembali Jerat Pengacara, Ini Kata Ketua Peradi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan mengingatkan semua anggotanya bahwa praktik korupsi hanya akan menghancurkan masa depan mereka.
Karena, selain harus mempertanggungjawabkan secara pidana, karier mereka sebagai advokat juga dipastikan tamat.
"Yang berarti semua mimpi dan harapan yang telah dibangunnya sejak muda harus sirna oleh suatu perbuatan tercela yang seharusnya dihindari," paparnya didampingi Sekretaris Jenderal Peradi, Thomas E. Tampubolon, Kamis (24/8).
Hal ini disampaikan Fauzie terkait OTT yang dilakukan KPK di PN Jaksel kemarin, Rabu (23/8). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK membekuk seorang pengacara bernama Akhmad Zaini.
Lebih lanjut Fauzie mengatakan, Peradi sendiri selain telah membentuk Komisi Pengawas Advokat yang secara aktif bertugas mengawasi perilaku.
Selain itu, ada Dewan Kehormatan di tingkat daerah maupun pusat yang bertugas menyidangkan dan menindak oknum advokat.
"Pada semester pertama 2017 tidak kurang 108 advokat telah dijatuhi sanksi etik termasuk di antaranya pemecatan dalam upaya menjaga perilaku advokat dalam menjalankan profesinya," kata Fauzie.
Namun, kata Fauzie, pascaterbitnya Surat Ketua MA nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, terjadi degradasi kewibawaan organisasi advokat dalam menjaga dan membina perilaku anggotanya.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan mengingatkan semua anggotanya bahwa praktik korupsi hanya akan menghancurkan
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan
- DPC Peradi Jakbar Minta Calon Advokat Tak Meniru Perbuatan Kubu Razman yang Naik Meja Ketika Sidang
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat