OTT KPK Kembali Jerat Pengacara, Ini Kata Ketua Peradi
Kamis, 24 Agustus 2017 – 12:00 WIB
Surat tersebut membenarkan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia menyumpah advokat yang diangkat oleh organisasi mana pun.
"Mengingat anggota suatu organisasi advokat dapat berpindah ke organisasi lain jika menghadapi pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat ataupun Dewan Kehormatan," kata dia.
Dalam kaitan tersebut, lanjut Fauzi, maka wadah tunggal organisasi advokat patut dipertahankan sesuai dengan ketentuan UU Advokat.
Ini demi menjaga keluhuran dan martabat profesi advokat. "Termasuk membina perilaku advokat dalam menjalankan praktik penegakan hukum yang bersih dan bermartabat," ujarnya. (dil/jpnn)
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan mengingatkan semua anggotanya bahwa praktik korupsi hanya akan menghancurkan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat
- PBH Peradi Cikarang: Bantuan Hukum Gratis Bisa Diberikan ke Korban Penipuan Pencari Kerja
- Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar