OTT, KPK Tetapkan Dua Anggota DPRD dan Dua Unsur Pemda Tersangka
![OTT, KPK Tetapkan Dua Anggota DPRD dan Dua Unsur Pemda Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150620_161745/161745_201242_kpk_pimpinan.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan di Sumsel, Jumat (19/6) malam. Dua tersangka adalah anggota DPRD Musi Banyuasin berinisial BK dan AM. Sedangkan yang lain adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) SF dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berinsial F.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-Perubahan Musi Banyuasin 2015. "Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi. Disimpulkan, BK dan AM, anggota DPRD Musi Banyuasin menjadi tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (20/6).
Menurut Johan, penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK kepada yang bersangkutan di Mako Brimob Palembang. Dari pemeriksaan itu disimpulkan bahwa BK dan AM berperan sebagai pihak penerima suap.
Sementara untuk pemberi suapnya, adalah dua pejabat dari pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Yakni SF dan F.
"Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka," tambah Johan.
BK dan AM dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan SF dan F dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau e atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lebih lanjut Johan mengatakan, keempat tersangka sudah diberangkatkan dari Palembang menuju Jakarta sekitar pukul 1.40 WIB tadi. Setibanya di markas KPK mereka akan langsung ditahan.
Informasi yang dihimpun, BK adalah inisial dari Anggota DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto. Dia juga menjabat sebagai ketua DPC PDIP Musi Banyuasin. Sedangkan AM adalah anggota Fraksi Partai Gerindra Adang Munandar. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan di Sumsel, Jumat (19/6) malam. Dua tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Dianiaya Polisi
- Gandeng Undip, KLHK Ingin Memperkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia
- Polda Riau Bergerak Cepat, 5 Kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar di Dumai
- Tuntutan Jaksa KPK Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana: Harus Berdasar Fakta Persidangan, Jangan Asumsi
- Menuju Padmamitra Award DKI, Forum CSR DKI Jakarta Gelar CFD Clean Up
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Bertahap, tetapi Susah Daftar PPPK, Para Guru Malah Tersiksa