OTT KPK Urusan Pribadi Anggota, Bukan Lembaga DPR
jpnn.com, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang diduga melibatkan orang kepercayaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun legislator jangan dikait-kaitkan dengan kelembagaan DPR.
“Saya kira kita ini urusannya bukan urusan institusional tetapi urusan individual,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (8/8).
Sebelumnya diberitakan, KPK mengamankan orang kepercayaan anggota DPR dalam sebuah OTT Rabu (7/8) malam. Selain itu, KPK kemudian menjemput anggota Komisi VI DPR Nyoman Dhamantra. Saat ini, semua yang diamankan masih diperiksa KPK, termasuk importir bawang. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan apakah pihak yang diamankan itu menjadi tersangka atau tidak.
BACA JUGA: Semalam Bu Mega Sudah Mengingatkan, Ternyata Ada Kader PDIP Terjaring OTT KPK
Sebelumnya, KPK juga membongkar praktik dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso. Bowo diduga menerima uang dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung. Menurut Fadli, kasus-kasus yang dibongkar KPK yang diduga melibatkan anggota DPR ini tidak ada hubungan dengan institusi maupun komisi yang membidangi industri, investasi dan persaingan usaha.
“Jadi, bukan yang bersifat institusional baik itu DPR termasuk Komisi VI DPR,” ungkap dia.
Fadli menegaskan, pimpinan parlemen tentu tidak bisa membatasi urusan individual anggota DPR. Dia menegaskan, pimpinan hanya bisa memberikan imbauan saja.
Menurut Fadli, kasus-kasus yang dibongkar KPK yang diduga melibatkan anggota DPR ini tidak ada hubungan dengan institusi maupun komisi yang membidangi industri, investasi dan persaingan usaha.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK