OTT Panitera PN Jakpus: KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka
Jumat, 01 Juli 2016 – 17:14 WIB
Santoso dijerat pasal 12 huruf a atau B atau c atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan pemberi suap Raoul dan Yani dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf f a atau b dan atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka suap hasil operasi tangkap tangan, Kamis (30/6). Tiga tersangka itu ialah Panitera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen