OTT Panitera PN Jakpus: KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka
Jumat, 01 Juli 2016 – 17:14 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan), Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif (tengah) dan Biro Humas KPK Ipi Maryati Kuding menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, (1/7). KPK menangkap Panitera Pengganti PN Pusat berinisial San, Staf Konsultan Hukum WK berinisial AY dan barang bukti berupa uang 28 ribu Dolar Singapura dalam Perkara Perdata PT KTP dan PT MMS. Foto : Ricardo/JPNN.com
Santoso dijerat pasal 12 huruf a atau B atau c atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan pemberi suap Raoul dan Yani dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf f a atau b dan atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka suap hasil operasi tangkap tangan, Kamis (30/6). Tiga tersangka itu ialah Panitera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI