OTT Panitera PN Jakpus: KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka

OTT Panitera PN Jakpus: KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan), Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif (tengah) dan Biro Humas KPK Ipi Maryati Kuding menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, (1/7). KPK menangkap Panitera Pengganti PN Pusat berinisial San, Staf Konsultan Hukum WK berinisial AY dan barang bukti berupa uang 28 ribu Dolar Singapura dalam Perkara Perdata PT KTP dan PT MMS. Foto : Ricardo/JPNN.com

Santoso dijerat pasal 12 huruf a atau B atau c atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan pemberi suap Raoul dan Yani dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf f a atau b dan atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka suap hasil operasi tangkap tangan, Kamis (30/6). Tiga tersangka itu ialah Panitera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News