Otto: BDNI Tak Salurkan Dana BLBI ke Grup Sendiri
Pada tanggal 4 April 1998, manajemen BDNI di amnil alih oleh BPPN. Sehingga penyaluran dana BLBI sepenuhnya dalam kendali Tim Manajemen BPPN.
Sampai dengan penyelesaian keseluruhan kewajiban BLBI, BDNI tidak pernah dipermasalahkan mengenai penyalahgunaan BLBI oleh Bank Indonesia.
"Bagaimana bisa setelah lebih dari 21 tahun setelah krisis hal ini baru dibicarakan," ujarnya.
Otto juga mengkritisi pernyataan saksi yang mengakui pernyataan Jaksa Penuntut Umum mengenai penyaluran dana BLBI oleh BDNI ke grup sendiri yang hanya membaca laporan pengawasan Bank Indonesia.
Otto memilai Iwan bukan sebagai saksi yang langsung melakukan pengawasan atau mengetahui langsung penyaluran dana BLBI oleh BDNI.
"Laporan pengawasan tersebut bersifat sepihak dan masih perlu dibuktikan kebenarannya. Apalagi berdasarkan laporan BI, sampai dengan akhir Desember 1997, BDNI masih dikategorikan sebagai bank sehat," pungkasnya. (nes/rmol)
Kuasa hukum pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim Otto Hasibuan angkat bicara terkait kesaksian mantan Deputi Gubernur BI Iwan Ridwan
Redaktur & Reporter : Adil
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum