Otto dan Juniver Sepakat Wadah Tunggal Advokat Adalah Keniscayaan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Peradi Surara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang sepakat dengan Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan bahwa single bar atau wadah tunggal organisasi advokat adalah suatu keniscayaan.
"Persaudaraan supaya kami wujudkan Peradi bersatu. Kalau istilah Bang Otto, single bar is goal saya sangat setuju," kata Junivier dalam acara halalbihalal yang dihelat DPN Peradi, Selasa (16/5) malam.
Dia sepakat dengan Otto karena kondisi advokat saat ini sedang dalam keadaan terpuruk dan tidak ada nilainya di depan aparat penegak hukum lain. Ini merupakan ancaman bagi para advokat di Indonesia.
"Ancaman pasal 21 sangat gampang diberlakukan dan gampang menjadi sandera bagi para advokat dalam menjalankan profesinya," kata dia.
Oleh karena itu, Juniver menyampaikan akan melakukan pembicaraan dengan Otto untuk mewujudkan single bar tersebut tanpa memandang dari organisasi advokat mana pun.
"Kami harus bersatu agar bisa menegakkan hak-hak martabat, bahwa kami penegak hukum yang benar dan bertanggung jawab dalam penegakan hukum itu sendiri," ujarnya.
Juniver pun memberikan apresiasi kepada Peradi Otto Hasibuan yang telah mengundang pihaknya untuk hadir dalam halalbihalal ini.
"Salam hormat kepada Peradi di bawah Otto Hasibuan bahwa kami jalin kebersamaan, persaudaraan supaya wujudkan Peradi bersatu," katanya.
Juniver Girsang dan Otto Hasibuan sepakat bahwa wadah tunggal organisasi advokat adalah sebuah keniscayaan.
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat