Otto Hasibuan Bilang, Belum Ada Pasal yang Dilanggar Setnov
jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto kembali menjadi pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, kemarin (23/11) Setnov masuk Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00.
Seperti pemeriksaan sebelumnya, ketua DPR itu tidak banyak berkomentar. Demikian pula ketika ditanyai awak media sebelum meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 19.00, Setnov tetap memilih irit bicara.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Setnov, menyatakan bahwa kliennya menjawab semua pertanyaan penyidik KPK. ’’Hari ini (kemarin, Red) 48 pertanyaan dijawab semua,’’ katanya.
Otto mendampingi Setnov sejak pemeriksaan dimulai meski tidak sampai selesai. Sebab, selain pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, Setnov menjalani pemeriksaan sebagai korban dalam insiden kecelakaan Kamis lalu (16/11).
Soal pemeriksaan kasus e-KTP, Otto menjelaskan, keterangan Setnov masih sama dengan yang disampaikan ketika dia diperiksa sebagai saksi. ’’Kedudukan dia (Setnov) sebagai DPR. Pengetahuan dia soal e-KTP,’’ ucapnya.
Karena itu, saat ini Otto belum melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Setnov sebagaimana yang disangkakan KPK.
Baik melanggar pasal 2 maupun pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, sangkaan tersebut harus digambarkan dalam perbuatan Setnov. ’’Jadi, sampai saat ini saya lihat masih belum ada (perbuatan yang menggambarkan Setnov melanggar pasal 2 dan 3, Red),’’ imbuhnya.
Otto Hasibuan menyatakan bahwa Setya Novanto menjawab semua pertanyaan penyidik KPK.
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat
- Ratusan Calon Advokat Ikuti PKPA DPC Peradi Jakbar Bersama Universitas Al Azhar