Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan organisasi advokat (OA) selain yang dipimpinnya tidak boleh atau tidak berwenang mengangkat advokat dan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
“Tidak boleh ada organisasi yang tidak punya legal standing dalam struktur hukum bisa mengangkat advokat,” ujar Otto dalam acara pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Binus University.
Lebih lanjut Otto menyampaikan bahwa hanya Peradi yang diberikan wewenang untuk mengangkat advokat dan menyelenggarakan PKPA sebagaimana Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Dia menjelaskan negara memberikan delapan kewenangannya kepada Peradi, yakni melaksanakan PKPA, pengujian calon advokat, mengangkat advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, membentuk dewan pengawas, melakukan pengawasan, dan memberhentikan advokat.
“Selamat kepada teman-teman mau mengikuti PKPA Peradi Jakbar-Binus. Langkah yang teman-teman ambil itu sudah tepat,” ujarnya.
Lebih lanjut Otto menjelaskan sesuai UU Advokat maka PKPA dan pengangkatan advokat di luar Peradi selaku wadah tunggal (single bar) OA adalah pembangkangan hukum (disobedience).
“Disobedience daripada Mahkamah Agung. Ini adalah ketidaktaatan Mahkamah Agung kepada undang-undang dan konstitusi,” ujarnya.
Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menambahkan disobedience tersebut karena diterbitkannya SK Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 sehingga Pengadilan Tinggi (PT) bisa melakukan penyumpahan calon advokat dari luar Peradi.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan hanya organisasinya yang berwenang mengangkat advokat.
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- DPC Peradi Jakbar Berusaha Tingkatkan Kemampuan Para Alumni PKPA
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran